Umat muslim, dalam hidupnyaberpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman hidupnya. Darikedua pedoman tersebut, umat muslim tidak perlu khawatir dalam menjalanipersoalan hidup. Segala apa yang menjadi persoalan, solusi, peringatan,kebaikan dan ancaan termuat di dalam pedoman tersebut. Bahkan dalam Al Qur’andan Al Hadist permasalahan politik juga tertuang didalamnya. Diantaranyamembahas: prinsip politik islam, prinsip politik luar negeri islam. Baikpolitik luar negeri dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
Prinsip-prinsip politik yangtertuang dalam Al Qur’an dan Al Hadist merupakan dasar politik islam yang harusdiaplikasikan kedalam system yang ada. Diantaranya prinsip-prinsip politikislam tersebut:
- Keharusam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al Mu’min:52).
- Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai (AlSyura:38 dan Ali Imran:159)
- Ketetapan menunaikan amanat dan melaksanakanhukum secara adil (Al Nisa:58)
- Kewajiban menaati Allah dan Rosulullah sertaulil amr (Al Nisa:59)
- Kewajiban mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)
- Kewajiban mempertahankan kedaulatan negara danlarangan agresi (Al Baqarah:190)
- Kewajiban mementingkan perdamain dari padapermusuhan (Al Anfal:61)
- Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalampertahanan dan keamanan (Al Anfal:60)
- Keharusan menepati janji (An Nahl:91)
- Keharusan mengutamakan perdamaian diantarabangsa-bangsa (Al Hujarat:13)
- Keharusan peredaran harta keseluruh masyarakat(Al Hasyr:7)
- Keharusan mengikuti pelaksanaan hukum
Menurut AbdulHalim Mahmud (1998) bahwa islam juga memiliki politik luar negeri. Tujuan daripolitik luar negeri tersebut adalah penyebaran dakwah kepada manusia di penjurudunia, mengamankan batas territorial umat islam dari fitnah agama, dan systemjihad fisabilillah untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Jadi politik bermaknainstansi dari negara untuk keamanan kedaulatan negara dan ekonomi.
A. PENGERTIAN POLITIK MENURUT ISLAM
Politik dalam Islam menjuruskegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syariat bertujuanuntuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yangmempunyai sahsiah untuk menerajui dan melaksanakan undang-undang. Pengertianini bertepatan dengan firman Allah:
Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yangbenar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlahkepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong. (Al-Isra’:80)
B. KEDUDUKANPOLITIK DALAM ISLAM
Terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :
Pertama,kelompok yang menyatakan bahwa islam adalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebut dengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari ajaran islam. Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
Kedua,kelompok yangberpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan danmemimpin suatu Negara.
Ketiga menolak bahwaislam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanagan barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetpai terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Sejarah membuktikan bahwa nabikecuali sebagai rasul, meminjam istilah harun nasution, kepala agama, jugabeliau adalah kepala negara. Nabi menguasai suatu wilayah yaitu yastrib yangkemudian menjadi madinah al-munawwarah sebagai wilayah kekuasaan nabi sekaligusmanjadi pusat pemerintahannya dengan piagam madinah sebagai aturan dasarkenegaraannya. Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai kepala negaradigantikan abu bakar yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat,selanjutnya disebut khalifah. Sistem pemerintahannya disebut “khalifah”. Sistem“khalifah” ini berlangsung hingga kepemimpinan berada dibawah kekuasaankhalifah terakhir, ali “karramah allahu wajhahu”.
C.DEMOKRASIDALAM ISLAM
Kedaulatan mutlak dan keesaan tuhanyang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung Dalamkonsep khalifah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakanganini mengembangkan teori politik tertentu yang dianggap demokratis. Didalamnyatercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat, manusia, dan kewajiban rakyat sebsgai pengemban pemerintahan.
Demokrasi islam dianggap sebagaisistem yang mengekuhkan konsep-konsep islam yang sudah lama berakar, yaitumusyawarah {syura}, persetujuan {ijma’}, dan penilaian interpretative yangmandiri {ijtihad} .
Musyawarah, konsensus, dan ijtihadmerupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islamdalam kerangka keesaan tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagaikhalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya perdebatan maknanya didunia islam, istilah-istilah inimemberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dandemokrasi di dunia kontemporer.
D.MASYARAKATMADANI
Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi nilai-nilaikemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karenaitu didalam ilmu filsafat, sejak filsafat yunani sampai msaa filsafat islamjuga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota yaitu masyarakatyang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol idealisme yangdiharapkan oleh setiap masyarakat.
Katamadani merupakan penyifatan terhadap kota madinah, yaitu sifat yang ditunjukanoleh kondisi dan sisyem kehidupan yang berlaku di kota madinah . kondisi dansistem kehidupan menjadi popular dan dianggap ideal untuk menggambaraknmasyarakat yang islami, sekalipun penduduknya terdiri dari berbgai macamkeyakinan. Mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menujjukankepercayaan penuh terhadap kepemimpinannya. aL-qur’an menjadi konstitusi untukmenyelesaikan berbagai persoalan hidup yang terjadi diantara penduduk madinah.
Perjanjian madinah berisikesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakankedamaian, dalam kehidupan social, menjadikan aL-qur’an sebagai konstitu,menjadikan rasulullah SAW sebagai pemimpin yang ketaatan penuh terhadapkeputusan-keputusannya, dan memberikan kebebaan bagi penduduknya untuk memelukagama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Masyarakat madani sebagai masyarakatideal memeliki karakteristik sebagai berikut :
a) Bertuhan
b) Damai
c) Tolong-menolong
d) Toleran
e) Keseimbanagn antara hak dan kewajiban social
f) Berperadaban tinggi
g) Berakhlak mulia
E. ASAS-ASASSISTEM POLITIK ISLAM
1) Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
- Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusiakecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
- Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki olehsesiap kecuali Allah
- Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukumsebab Dialah satu-satuNya Pencipta
- Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hakmengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
- Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebabhanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
- Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.
2) Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammads.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melaluilandasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allahdalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan,mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullahs.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dantidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalamsegala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untukAllah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin danorang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamumaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; danbertakwalah kepada Allah. SesungguhnyaAllah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)
3) Khilafah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkanini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemili ktetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana iabenar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
SILAHKAN DOWNLOAD DOCX