Teller Coordinator bertugas mengelola kegiatan pelayanan di unit kerja teller sesuai dengan ketentuan, melaksanakan standar pelayanan di unit kerja teller sesuai Service Level Agreements (SLA), mengelola kas dan surat-surat berharga, mendukung kegiatan pemasaran melalui cross selling produk dan jasa-jasa perbankan.
Tanggung Jawab dan Wewenang Teller Coordinato
Tanggung jawab utama Teller Coordinator adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan operasional sesuai ketentuan, Standar Prosedur dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.
- Memberikan persetujuan pembayaran untuk jumlah debet di atas wewenang Teller.
- Melaksanakan ambil & setor uang (termasuk penukaran uang lusuh) ke kantor cabang koordinator/pooling cash/Bank Indonesia.
- Melakukan checking dan legalisasi jual/beli bank notes dari/ ke kantor cabang koordinator (pooling cash) atau kantor pusat.
- Melakukan checking dan legalisasi proses pengantaran/pengambilan uang ke/dari Nasabah (cash collection).
- Melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan specimen tanda tangan Nasabah pada warkat bank dan form transaksi penarikan antar kantor cabang.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan kartu specimen tanda tangan Nasabah
- Memeriksa identitas Nasabah dengan benar.
- Melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keaslian uang tunai/bank notes dan warkat berharga.
- Melaksanakan proses pembukaan dan penutupan vault/kluis/khasanah setiap pagi dan sore hari (termasuk pembukaan system Cabang).
- Melaksanakan checking dan legalisasi terhadap permintaan persediaan Surat-Surat Berharga (Bilyet Giro, Blanko Cek/BG, Sertifikat Deposito).
- Melakukan cash opname harian atau pada waktu tertentu bila diperlukan.
- Melaksanakan proses penutupan asuransi cash in transit serta pembuatan laporan penutupan asuransi kas.
- Meyakini kesesuaian jumlah fisik uang dengan warkat transaksi.
- Melakukan verifikasi antara voucher dengan validasi dan laporan transaksi Teller.
- Memberikan keterangan/ informasi dalam rangka review/ audit ataupun keperluan pengembangan lainnya.
- Melakukan pengelolaan likuiditas kas sesuai dengan cash in branch yang telah ditentukan.
- Menjamin keamanan fisik uang dan surat-surat berharga di dalam khasanah.
- Melakukan verifikasi kesesuaian jumlah fisik uang dengan warkat transaksi.
- Menjamin kerahasiaan password milik sendiri dan tidak melakukan sharing password antar pegawai.
- Menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban pemakaian terminal komputer di unit kerja Teller.
Wewenang Teller Coordinator adalah sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan pembayaran untuk jumlah debet di atas wewenang Teller.
- Menandatangani slip pemindahan kas untuk penyetoran/pengambilan uang kas ke/ dari vault/ kluis/ khasanah, maupun ke/ dari Cabang lain dan Bank Indonesia.
- Kewenangan Memegang Kunci berdasarkan prinsip dual control.
Itulah Tugas dan Wewenang Teller cordinator bank , semoga bermanfaat :)
0 comments
Post a Comment