Tanggung Jawab dan Wewenang Teller Coordinator Bank

Teller Coordinator bertugas mengelola kegiatan pelayanan di unit kerja teller sesuai dengan ketentuan, melaksanakan standar pelayanan di unit kerja teller sesuai Service Level Agreements (SLA), mengelola kas dan surat-surat berharga, mendukung kegiatan pemasaran melalui cross selling produk dan jasa-jasa perbankan.

Teller

Tanggung Jawab dan Wewenang Teller Coordinato

Tanggung jawab utama Teller Coordinator adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai ketentuan, Standar Prosedur dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan persetujuan pembayaran untuk jumlah debet di atas wewenang Teller.
  3. Melaksanakan ambil & setor uang (termasuk penukaran uang lusuh) ke kantor cabang koordinator/pooling cash/Bank Indonesia.
  4. Melakukan checking dan legalisasi jual/beli bank notes dari/ ke kantor cabang koordinator (pooling cash) atau kantor pusat. 
  5. Melakukan checking dan legalisasi proses pengantaran/pengambilan uang ke/dari Nasabah (cash collection).
  6. Melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan specimen tanda tangan Nasabah pada warkat bank dan form transaksi penarikan antar kantor cabang.
  7. Menjaga keamanan dan kerahasiaan kartu specimen tanda tangan Nasabah
  8. Memeriksa identitas Nasabah dengan benar.
  9. Melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keaslian uang tunai/bank notes dan warkat berharga.
  10. Melaksanakan proses pembukaan dan penutupan vault/kluis/khasanah setiap pagi dan sore hari (termasuk pembukaan system Cabang).
  11. Melaksanakan checking dan legalisasi terhadap permintaan persediaan Surat-Surat Berharga (Bilyet Giro, Blanko Cek/BG, Sertifikat Deposito).
  12. Melakukan cash opname harian atau pada waktu tertentu bila diperlukan.
  13. Melaksanakan proses penutupan asuransi cash in transit serta pembuatan laporan penutupan asuransi kas.
  14. Meyakini kesesuaian jumlah fisik uang dengan warkat transaksi.
  15. Melakukan verifikasi antara voucher dengan validasi dan laporan transaksi Teller.
  16. Memberikan keterangan/ informasi dalam rangka review/ audit ataupun keperluan pengembangan lainnya.
  17. Melakukan pengelolaan likuiditas kas sesuai dengan cash in branch yang telah ditentukan.
  18. Menjamin keamanan fisik uang dan surat-surat berharga di dalam khasanah.
  19. Melakukan verifikasi kesesuaian jumlah fisik uang dengan warkat transaksi.
  20. Menjamin kerahasiaan password milik sendiri dan tidak melakukan sharing password antar pegawai.
  21. Menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban pemakaian terminal komputer di unit kerja Teller.

Wewenang Teller Coordinator adalah sebagai berikut:


  1. Memberikan persetujuan pembayaran untuk jumlah debet di atas wewenang Teller.
  2. Menandatangani slip pemindahan kas untuk penyetoran/pengambilan uang kas ke/ dari vault/ kluis/ khasanah, maupun ke/ dari Cabang lain dan Bank Indonesia.
  3. Kewenangan Memegang Kunci berdasarkan prinsip dual control.

Itulah Tugas dan Wewenang Teller cordinator bank , semoga bermanfaat :)

0 comments

Post a Comment