Tanggung Jawab dan Wewenang Customer Service Supervisor Bank

Customer Service Supervisor bertugas menyusun dan mengimplementasikan strategi marketing, sales, dan service dalam rangka meningkatkan volume bisnis, kualitas layanan, efisiensi biaya dan profitabilitas kantor cabang serta pelaksanaan internal control. 

Bank Mandiri

Tanggung Jawab dan Wewenang Customer Service Supervisor pada Bank 

Tanggung jawab utama dari Customer Service Supervisor adalah sebagai berikut:

  • Memasarkan produk dan jasa-jasa perbankan, investasi, dan bancassurance kepada nasabah maupun calon nasabah potensial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan product holding nasabah dengan melaksanakan cross selling untuk produk-produk Bank Mandiri kepada nasabah dalam.
  • Mengelola dan melakukan update CIF sebagai alat bantu dalam pengembangan bisnis perbankan.
  • Melakukan pelayanan kantor cabang telah sesuai dengan Service Excellent Standard.
  • Melaksanakan prinsip-prinsip KYC dan internal control.
  • Melaksanakan CRM secara optimal sebagai alat cross selling dan handling complain.
  • Meningkatkan current account & saving account dan perolehan fee-based income melalui transaksi retail dengan fokus kepada pedangang dan pebisnis.
  • Menjaga kerahasiaan password milik sendiri dan tidak melakukan sharing password antar pegawai.
  • Melakukan effective action plan sesuai dengan strategi yang telah diterapkan.
  • Menindaklanjuti program aliansi a.l. dengan cara melakukan pendekatan terhadap pemilik dan pengurus perusahaan, rekanan, atau debitur untuk meningkatkan perolehan dana murah.
  • Meningkatkan aktivitas transaksi nasabah melalui e-Channel Mandiri.
  • Memastikan terlaksananya kontinuitas kerja dan operasional kantor cabang telah sesuai dengan SLA, Standar Prosedur, dan Petunjuk Teknis.
  • Memastikan penyelesaian outstanding untuk complain nasabah.

Wewenang Customer Service Supervisor adalah sebagai berikut:

  • Memberikan masukan perbaikan service kepada Customer Service Representative, Teller, dan Security di kantor cabang.
  • Mewakili Branch Manager dan Customer service officer dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
  • Melaksanakan operasional sesuai limit kewenangan pada buku Instruksi Internal dan Instruksi Operasional unit kerja.
  • Memberikan usulan penyempurnaan buku pedoman, SE, dan ketentuan lainnya ke Kantor Pusat.
  • Mengusulkan special rate untuk nasabah tertentu.

0 comments

Post a Comment