Menikah dengan kerabat yang masih memiliki hubungan darah di berbolehkan kah

dengan saudara sepupu

HUKUM MENIKAH DENGAN KERABAT SAUDARA

Para ulama telah berbicara tentang pernikahan dengan kerabat. Tidak ada perbedaan diantara mereka bahwa hal tersebut diperbolehkan tetapi pembicaraan mereka justru terfokus pada baik atau tidaknya pernikahan tersebut. Kesimpulannya: Sesungguhnya pernikahan dengan kerabat menambah hubungan silaturrahmi, memperkecil biaya, sejajar dalam tradisi, tabiat serta bersatunya jiwa dan orang- orang yang tidak setuju beralasan bahwa pertengkaran antara suami isteri menyebabkan pada terputusnya hubungan kerabat. 

Para fuqaha menyebutkan sifat isteri yang baik hendaknya ia orang lain karena keturunannya akan lebih cerdas dan jauh dari perceraian, sementara dengan kerabat akan menghantarkan kepada terputusnya hubungan silaturahmi. 

Alasan lainnya yang disebutkan oleh para ulama bahwa anak wanita dari paman atau sejenisnya dari kerabat dekat yang tidak terasa asing karena kedekatannya, sering melihat karena antara dirinya dan diri kerabat wanita terdapat rasa malu yang memperkecil keinginannya serta melemahkan nafsu. Seorang anak tidak sempurna ciptaannya kecuali melalui syahwat yang kuat oleh karena itu mereka mengatakan: Barang siapa yang malu dari seorang wanita, maka ia tidak akan melahirkan anak. 

Mansur bin Ruman al Fazari datang menemui Hasan bin Hasan dimana ia adalah kakek dari ibunya. Mudah-mudahan engkau telah menikah? Ia menjawab: Ya, aku menikah dengan anak wanita pamanku, Husain. Ia berkata kepadanya: Yang kau lakukan sangat buruk, tidakkah kau tahu bahwa rahim-rahim apabila bertemu akan lemah? Sebaiknya engkau menikah dengan orang jauh. Ia berkata: Aku telah menikahinya dan Allah SWT memberikan rezeki kepadaku seorang anak. 

Dikatakan bahwa seorang laki-laki apabila menikah dengan anak wanita pamannya maka anaknya akan lemah: "Berilah peringalan pada orangyang tidak memiliki angan-angan. Di dalam masyarakat mengawini anak perempuan paman Ia tidak akan selamat dari lemah dan sakit." 

Salah seorang ulama berkata tentang keutamaan orang lain ketimbang kerabat dekat: 
Seorang pemuda tidak terlabir dari anak perempuan paman sebagai kerabat Lalu ia lemah sementara orang lain hanya terkadang saja lemahnya 
Anda belajar dari paman-paman kesengsaraan dan keburukan 
Dan mendapatkan warisan dari mereka pengalaman yang baik 
Ia seorang anak laki-laki dari perempuan lain dan sesungguhnya 
Yang memiliki peran adalah anak-anak laki dan perempuan asing. 

Termasuk mengherankan bahwa Imarah bin Aqiel, seorang yang berwajah buruk dan cerdas menikah dengan seorang wanita cantik yang berperangai buruk dari selain kerabatnya, ia berharap agar keturunannya mengikuti ibunya dalam keelokannya dan mengikutinya dalam kecerdasannya tetapi yang terjadi justru anak-anaknya mengikuti ibunya dalam perangainya yang buruk dan mengikuti ayahnya dalam wajahnya yang buruk. Maha suci Allah. 

Al Mughirah bin Su'bah pernah ditanya tentang sifat seorang wanita, ia berkata: Anak-anak paman lebih sebagai pelipur lara sementara wanita non kerabat lebih cerdas. 

"Sifat-sifat yang disukai oleh syara' yang aku kemukakan.
Yang aku agungkan adalah orang cerdas.
Seorang perempuan yang agamisyang dibiasi oleh etika 
Perawan dan memiliki keturunan, maha di dalam dirinya terdapat bulan 
Perempuan asing yang bukan dari keluarga laki-laki yang meminangnya 
Sifat-sifat itullah yang aku agungkan bagiyang memandangnya 
Di dalamnya terdapat Hadits-hadits yang ditetapkan 
Yang menyelimuti di antara ilmu-ilmu yang dibaca." 

Betapapun aku tidak akan memerangi selama-lamanya apapun yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, melainkan aku akan katakan sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama: Sebaiknya diperdalam masalah tersebut. Seorang laki-laki yang menderita penyakit keturunan misalnya tidak diperkenankan menikah dengan seorang wanita dari kerabat dekatnya. Penyakit yang sama akan menurun pada anak-anak dari mereka. 

Agama Islam menganjurkan untukmempunyai keturunan dan menganjurkan agar terdapat sifat-sifat yang baik bagi anak-anaknya dari kedua orang tuanya. Ini justru lebih baik, sebab tidak ada seorang pun yang menentangnya, Keturunan mempunyai pengaruh pada anak. 

Suatu ketika datang seorang laki-laki menemui Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku melahirkan seorang anak yang berkulit hitam (maksudnya bagaimana bisa demikian padahal kedua orang tuanya berkulit putih sementara anaknya berkulit hitam? Seolah-olah ia ragu dengan anak tersebut). Rasulullah bertanya kepadanya: Apakah kamu memiliki unta? Ia berkata: Ya. Nabi bertanya lagi, apa warnanya? Ia menjawab: Merah. Nabi bertanya lagi : Apakah terdapat ras lainnya? Ia menjawab: Ya. Nabi berkata: Barangkali rasnya telah terputus. Rasulullah bersabda: Anak laki-lakimu ini barangkali terlepas dari rasnya. Hal ini menunjukan bahwa keturunan mempunyai pengaruh. 

Apabila seorang laki-laki menyukai salah seorang kerabatnya dan tidak ada penyakit yang nampak, maka tidak mengapa untuk menikahinya apalagi si wanita memiliki agama dan akhlak yang baik. 

Inilah fatwa tentang hal tersebut dari Syaikh Muhammad al Utsaimin: Pernikahan dengan orang lain lebih baik. 

Pertanyaan: Salah seorang kerabatku mengajukan seorang calon tetapi aku dengar bahwa pernikahan dengan wanita lain lebih baik terutama dari sisi masa depan anak dan hal-hal lainnya. Bagaimana pendapat anda tentang hal itu? 

Jawab: Prinsip ini telah dikemukakan oleh sebagian ulama dan mereka telah menyinggung tentang apa yang aku kemukakan bahwa keturunan mempunyai pengaruh. Tidak diragukan lagi bahwa keturunan mempunyai pengaruh dalam menciptakan manusia. Oleh karena itu, seorang laki- laki pernah datang menemui nabi Muhammad SAW, lalu ia bertanya: Wahai Rasulullah sesungguhnya isteriku telah melahirkan seorang anak yang berkulit hitam (ia ingin mengenalkan isterinya yaitu mengapa anaknya berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih), lalu Rasulullah bertanya: Apakah kamu memiliki unta? Ia berkata: Ya. Nabi bertanya lagi: Apa warnanya? Ia menjawab: Merah. Nabi bertanya: Apakah terdapat binatang lainnya? Ia menjawab: Ya, maka bagaimana ini? Nabi berkata: Barangkali ia terlepas dari rasnya. Lalu Rasulullah bersabda: Anakmu ini barangkali telah terputus dari rasnya. Ini menunjukan bahwa keturunan memiliki pengaruh dan tidak diragukan lagi. Tetapi nabi Muhammad SAW berkata: "Seorang perempuan dinikahkan karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama ia akan menutup tanganmu." 

Rujukan dalam melamar seorang wanita adalah agama, maka setiap terdapat wanita yang agamis dan setiap terdapat wanita yang cantik, baik ia kerabat atau orang lain, maka ia lebih utama. Karena agama dapat menjaga harta, suami, anak dan rumah. Sementara cantik dapat memenuhi hajatnya, meredupkan pandangannya dan menjadikannya tidak berpaling kepada wanita lain. 

Apabila diharuskan untuk menikah dengan kerabat, maka berhati-hatilah dalam masalah persusuan dan telitilah sebelum melakukan akad nikah. Masyarakat sekarang, khususnya di kampung dan kota-kota kecil, keluarga- keluarga tidak pernah terlepas dari hubungan persusuan klasik sebelum adanya berbagai macam jenis susu buatan, Oleh karena itu seorang ibu jika merasa bahwa saudaranya lidak terdapat air susu, air susu yang ada tidak mencukupi untuk anaknya, karena bepergian atau sakit dan hal-hal lainya. Maka ini akan mendorongnya untuk menyerahkan kepada wanita lain untuk menyusuinya baik dengan upah atau tidak. Anda dapat temukan seorang wanita menyusui dua puluh anak, baik anak laki-laki atau wanita. Mereka semua adalah saudara sepersusuan. Lalu apabila mereka besar dan ingin menikah. Maka masalah ini agar dianalisa secara mendalam, karena mungkin saja pemuda ini menjadi saudara laki-laki bagi wanita yang ingin dinikahinya. 

Sebagian masyarakat menganggap remeh masalah ini, barangkali setelah keduanya melakukan pernikahan, lalu tiba-tiba datang seorang nenek dengan lembut, keibuan dan tidak berpengetahuan berkata: Mudah-mudahan Allah SWT memberikan taufiq kepada mereka berdua yang telah menyusui secara bersamaan, maka keluarga akan lari dan terjadilah perceraian. Masalah ini harus diselesaikan, apabila kita upayakan dari permualaan, niscaya lebih baik. Menjaga lebih baik dari mengobati. Kisah-kisah tentang ini cukup banyak. Dalam sebuah Hadits: "Diharamkan dari saudara sepersusuan apa yang diharamkan dari saudara dalam satu nasab."(H.R. Bukhari, Muslim dan Nasa'i)