Dan di antara akhlaq yang mulia juga: Berbuat baik dengan tetangga

tetangga


Berbuat baik dengan tetangga


Dan di antara akhlaq yang mulia juga: Berbuat baik dengan tetangga. Yang dimaksud dengan tetangga di sini ialah: mereka yang rumahnya saling berdekatan dengan anda. Dan yang rumahnya paling dekat dengan anda, mereka adalah tetangga yang paling berhak mendapatkan pergaulan baik dan perilaku mulia dari anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 


“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS. anNisaa': 36).

Yang mana Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik dengan tetangga yang dekat maupun tetangga yang jauh.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

من كان يؤمن باالله واليوم الآخر, فليكرم جاره

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya 33".

Beliau juga bersabda:

 إذا طبخت مرقة , فأكثر ماءها , وتعاهد جيرانك 

"Jika engkau memasak sayur yang berkuah, maka perbanyaklah airnya dan bagikanlah kepada sebagian tetangga 34".

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:

وما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه  

"Dan malaikat jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetanggaku, hingga aku mengira bahwa seorang tetangga akan mewariskan hartanya kepada tetangganya yang lain 35". 

Beliau juga bersabda:

 واالله لا يؤمن واالله لا يؤمن واالله لا يؤمن 

"Demi Allah dia belum beriman, demi Allah dia belum beriman, demi Allah dia belum beriman", para sahabat bertanya: Siapakah yang belum beriman wahai Rasulullah?, beliau menjawab:

 الذي لا يأمن جاره بوائقه

 "Yang tidak merasa aman tetangganya dari gangguannya 36". Yakni dari tindak kejahatan dan tipu dayanya. 

Dan masih banyak lagi nash-nash yang menunjukan atas perhatian syari'at ini terhadap hak tetangga, perintah berbuat baik kepadanya dan juga anjuran untuk memuliakannya. Jika seorang tetangga beragama Islam dan sekaligus sebagai kerabat dekat kita, maka ia mempunyai tiga hak: haknya sebagai seorang muslim, haknya sebagai kerabat dekat, dan haknya sebagai tetangga.

Dan jika ia adalah seorang kerabat dekat sekaligus tetangga, maka baginya hanya dua hak saja: haknya sebagai kerabat dekat, dan haknya sebagai tetangga. 

Sedangkan jika ia seorang muslim akan tetapi bukan kerabat dekat, maka baginya juga hanya dua hak saja: haknya sebagai seorang muslim, dan haknya sebagai tetangga. Akan tetapi, jika tetangga tersebut seorang yang kafir atau non muslim, maka baginya hanya satu hak saja, yakni haknya sebagai tetangga.