Tugas makalah tentang dosa dan kesalahan notaris


 kesalahan notaris

Notaris sebagai pejabat umum, sekaligus sebuah profesi posisinya sangat penting dalam membantu dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Notaris harus mencegah terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat pembuktian yang sempurna di pengadilan. Notaris merupakan profesi yang terhormat selalu lekat dengan etika dan dengan etikalah notaris berhubungan dengan pekerjaannya. Tanpa etika, notaris hanyalah robot-robot mekanis yang bergerak dalam tanpa jiwa, karena lekatnya etika pada profesi notaris disebut sebagai profesi mulia (officium mobile).

Notaris juga berkewajiban untuk memberikan nasihat hukum kepada para pihak, hal ini menjamin bahwa para pihak mengetahui apa yang menjadi keinginannya, tertuang dalam kontrak. Kehadiran dan keberadaan notaris adalah sebagai penengah yang tidak boleh berpihak, bukan sebagai perantara atau pembela.

Dewasa ini lembaga notaris semakin dikenal oleh masyarakat dan dibutuhkan dalam  membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat otentik dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Kebutuhan akan lembaga notaris dalam praktek hukum sehari-hari tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tingkat perekonomian dan kesadaran hukum masyarakat. Kekuatan akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat mengingat akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna, maka tidak jarang berbagai peraturan perundangan mewajibkan perbuatan hukum tertentu dibuat dalam akta otentik, seperti pendirian perseroan terbatas, koperasi, akta jaminan fidusia dan sebagainya disamping akta tersebut dibuat atas permintaan para pihak.

Notaris dan produk aktanya dapat dimaknai sebagai upaya negara untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat. Mengingat dalam wilayah hukum privat/perdata, negara menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang berwenangan dalam hal pembuatan akta otentik, untuk kepentingan pembuktian/alat bukti. Hukum Positif di Indonesia telah mengatur jabatan notaris dalam suatu undang-undang khusus yakni Undang-Undang No. 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris (UUJN) atas perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris memberikan defenisi notaris yaitu Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Sebagai seorang pejabat umum notaris harus dan wajib memahami dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan suatu hal yang mutlak mengingat jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam proses penegakan hukum. Disamping hal tersebut notaris harus senantiasa berprilaku dan bertindak sesuai dengan kode etik profesi notaris.

Jabatan yang diemban notaris adalah suatu jabatan kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang dan masyarakat, untuk itulah seorang notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Notaris dengan selalu menjunjung tinggi etika hukum dan martabat serta keluhuran jabatannya, sebab apabila hal tersebut diabaikan oleh seorang notaris maka dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan selama orde reformasi khususnya beberapa tahun terakhir.

Kode etik notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana berlaku serta wajib ditaati oleh seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Notaris sangat perlu untuk mengetahui dan memahami kode etik, dimana mengatur perbuatan-perbuatan apa saja dapat dikatakan sebagai
pelanggaran dari kode etik dan sanksi yang dijatuhkan bila melanggar kode etik tersebut. Keberadaan kode etik Notaris merupakan konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi Notaris. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan semata, namun juga pada kode etik profesinya karena tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesinya akan hilang.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas jabatannya seorang Notaris harus memiliki integritas dan bertindak profesional. Notaris wajib menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak, serta menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris. Hal ini diucapkan sebagai sumpah oleh setiap orang yang hendak memangku jabatan Notaris. Dengan demikian diperlukan upaya pembinaan, pengembangan, dan pengawasan secara terus menerus sehingga semua Notaris semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan hal itu diperlukan satu-satunya wadah organisasi Notaris dengan satu kode etik dan satu standar kualitas pelayanan publik.



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) Pasal 82 ayat (1) menyebutkan : “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.”Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi Notaris di Indonesia yang telah berbadan hukum, terdaftar dan disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana organisasi jabatan Notaris wajib mempunyai :
1)      Anggaran dasar;
2)       Anggaran rumah tangga;
3)      Kode etik jabatan;
4)      Mempunyai daftar anggota yang salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.

Organisasi jabatan Notaris juga harus mempunyai kesinambungan dalam melaksanakan roda organisasi, misalnya pertemuan anggota atau kongres secara terjadwal dan berjenjang yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, disamping itu juga adanya pertemuan ilmiah dan pembinaan untuk para anggota yang terstruktur dan terjadwal.

Pasal 83 ayat (1) UUJN menyebutkan : “Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.”Ketentuan tersebut diatas ditindak lanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyebutkan :
“Untuk menjaga kehornatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.”[1]

Kode etik yang berlaku dan diakui sekarang adalah Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana kode etik yang ditegakkan oleh Ikatan Notaris Indonesia merupakan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan penyempurnaan dari Kode Etik Notaris sebelumnya dilaksanakan di Bandung, tanggal 27 Januari 2005.

Kode etik Notaris yang saat ini berlaku merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan, dimana ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang hal ini dan berlakunya wajib ditaati oleh semua anggota perkumpulan yang menjalankan tugas dan jabatan Notaris.

Hubungan profesi Notaris dengan organisasi Notaris diatur kode etik Notaris, dimana keberadaan kode etik Notaris merupakan konsekuensi dari suatu pekerjaan terkait pelanggaran perilaku para Notaris yang hanya sampai pada sanksi moral. Kode etik Notaris ini memuat unsur kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti Notaris melanggar kode etik. Selain itu kode etik juga mengatur tata cara penegakkan kode etik dan pemecatan sementara sebagai anggota INI.[2]

Penegakan kode etik dalam organisasi Notaris mempunyai institusi melalui Dewan Kehormatan Notaris (daerah, wilayah, dan pusat). Dewan Kehormatan Notaris berfungsi mengontrol terlaksananya kode etik dilapangan dan berkewajiban untuk memeriksa Notaris, menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas pelanggaran tersebut bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan kepentingan dengan masyarakat secara langsung.

Ikatan Notaris Indonesia (INI)sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan pelaksanaan kode etik profesi bagi Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas utamauntuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik. Pengawasan terhadap para Notaris sangat diperlukan dalam hal notaris mengabaikan keluhuran dan martabat atau tugas jabatannya atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan umum atau melakukan kesalahan-kesalahan lain di dalam menjalankan
jabatannya sebagai notaris.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut berkaitan dengan permasalahan yang penulis paparkan di atas mengenai sanksi pelanggaran kode etik profesi notaris oleh Dewan Kehormatan. Untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penulisan makalah dengan fokus kajian tentang “Kesalahan Notaris Yang Melanggar Kode Etik dan Undang Undang Jabatan Notaris.”

1.1  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bentuk kesalahan yang dilakukan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya berdasarkan Kode Etik dan Undang Undang Jabatan Notaris ?
2.      Bagimana akibat hukum jika terjadi kesalahan yang dilakukan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya ?







BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Kode Etik Notaris

Kode etik notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan notaris. Ruang lingkup kode etik notaris berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris,   baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan pelaksanaan kode etik profesi bagi notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas utama untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kerap kali terdapat pelanggaran kode etik dalam suatu profesi, tidak terkecuali notaris. Beberapa pelanggaran kode etik notaris antara lain adalah:[3]
a.       Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, seperti akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh notaris lain sehingga notaris yang bersangkutan tinggal menandatangani.
b.      Saling menjatuhkan antara notaris yang satu dengan yang lain.
c.       Menggunakan jasa perantara seeperi biro jasa dalam mencari klien.
d.      Ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris. Ditemukannya notaris yang membuat papan nama melebihi ukuran yang telah ditentukan.
e.       Persaingan tarif yang tidak sehat, dimana terdapat notaris yang memasang tarif yang sangat rendah untuk mendapatkan klien.
f.       Melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya. Seperti pengiriman karangan bunga pada suatu acara tertentu.
g.      Menahan berkas seseorang dengan maksud memaksa orang membuat akta kepada notaris yang menahan berkasnya.
h.      Mengirim minuta kepada klien untuk ditanda tangani oleh klien yang bersangkutan
i.        Membujuk klien membuat akta atau membujuk seseorang agar pindah dari notaris lain.
Secara definisi formal, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan kode etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut ketentuan Pasal 1 Ketentuan Umum Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, yang dimaksud dengan Kode Etik adalah:
“seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut "Perkumpulan" berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus”.

Pengertian Kode Etik dijelaskan bahwa:[4]
“Kode Etik adalah suatu tuntunan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam mempraktekkannya. Sehingga dengan demikian Kode Etik Notaris adalah tuntunan, bimbingan, atau pedoman moral atau kesusilaan notaris baik selaku pribadi maupun pejabat umum yang diangkat pemerintah dalam rangka pemberian pelayanan umum, khususnya dalam bidang pembuatan akta. Dalam hal ini dapat mencakup baik Kode Etik Notaris yang berlaku dalam organisasi (INI), maupun Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia yang berasal dari Reglement op het Notaris.”

Kode Etik Notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti seorang notaris melanggar kode etik. Selain itu, di dalam Kode Etik Notaris juga diatur mengenai tata cara penegakan kode etik pemecatan sementara sebagai anggota INI.

2.2    Pelanggaran Kode Etik Notaris
Beberapa contoh pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh oknum notaris dalam pembuatan akta-akta notaris, yaitu :
1.      Akta dibuat tanpa dihadiri oleh saksi-saksi, padahal di dalam akta itu sendiri disebut dan dinyatakan “dengan dihadiri saksi-saksi”
2.      Akta yang bersangkutan tidak dibacakan oleh notaris
3.      Akta yang bersangkutan tidak ditandatangai di hadapan notaris, bahkan minuta akta tersebut dibawa oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak diketahui oleh notaris yang bersangkutan
4.      Notaris membuat akta diluar wilayah jabatannya, akan tetapi notaris yang bersangkutan mencantumkan dalam akta tersebut seolah-oleh dilangsungkan dalam wilayah hukum kewenangannya atau seolah-oleh dilakukan di tempat kedudukan dari notaris tersebut.
5.      Seorang notaris membuka kantor cabang dengan cara sertiap cabang dalam waktu yang bersamaan melangsungkan dan memproduksi akta notaris yang seolah-olah kesemua akta tersebut dibuat di hadapan notaris yang bersangkutan.
Akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris yang telah rnelakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu akta notaris tersebut tidak otentik dan akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan  apabila ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris seperti yang dicontohkan di atas, sudah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengguna jasa notaris, bisa diajukan oleh masyarakat kepada Majelis Pengawas Daerah. Yang kemudian mekanismenya disesuaikan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ditentukan sanksi-sanksi dalam Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris bagi pelanggaran jabatan notaris.

Kode etik Notaris yang diatur oleh organisasi notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan salah satu organisasi profesi jabatan Notaris yang diakui dan telah mempunyai cabang di seluruh Indonesia. Pelanggaran menurut Kode etik Notaris diatur dalam Pasal 1 Ayat (9) yaitu pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota perkumpulan yang bertentangan dengan Kode Etik dan/atau Disiplin Organisasi maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris yang bertentangan dengan ketentuan Kode Etik.

2.3    Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat notaris, kongres Ikatan Notaris Indonesia menetapkan Kode Etik Notaris yang merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan. Bagi Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran tersebut dan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya. Sanksi terhadap notaris tercantum dalam Pasal 6 Kode Etik Notaris:
1)      Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :
a.       Teguran
b.      Peringatan
c.       Schorsing / pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan
d.      Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan
e.       Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan
2)      Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.
Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.

Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk di dalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 Ayat (8) Kode Etik Notaris:
Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan perkumpulan yang dibentuk dan berungsi menegakkan Kode Etik, harkat dan martabat notaris, yang bersifat mandiri dan bebas dari keberpihakan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam perkumpulan.
Dewan Kehormatan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya dan bertugas untuk :
1)      melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;
2)      memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai masyarakat secara Iangsung;
3)      memberikan saran dan pendapat kepada majelis pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris.

Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas segala pelanggaran terhadap kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya.

Seorang anggota Ikatan Notaris Indonesia dapat diberhentikan sementara keanggotaannya oleh Pengurus Pusat atau usul Dewan Kehormatan Pusat,  Dewan Kehormatan Wilayah atau Dewan Kehormatan Daerah melalui Dewan Kehormatan Pusat, karena melakukan salah satu atau lebih perbuatan di bawah ini :
a.       Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik dan keputusan yang sah dari perkumpulan;
b.      Melakukan perbuatan yang mencemarkan, merugikan atau merendahkan nama baik perkumpulan;
c.       Menyalahgunakan nama perkurnpulan untuk kepentingan pribadi.

Apabila anggota yang diberhentikan sementara berdasarkan keputusan kongres dinyatakan bersalah, maka anggota yang bersangkutan dapat dipecat untuk seterusnya dari keanggotaan perkumpulan. Berdasarkan keputusan kongres, Pengurus Pusat membuat keputusan pemecatan bagi anggota yang bersangkutan dan keputusan tersebut dilaporkan oleh Pengurus Pusat kepada menteri yang membidangi jabatan notaris, Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah serta instansi lainnya yang menurut pertimbangan Pengurus Pusat perlu mendapat laporan.

Namun sanksi pemecatan yang diberikan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan Notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia sehingga walaupun notaris yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, notaris tersebut masih dapat membuat akta dan menjalankan kewenangan lainnya sebagai notaris, dengan demikian sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan perkumpulan tentunya tidak berdampak pada jabatan seorang notaris yang telah melakukan pelanggaran kode etik, misalnya seorang notaris diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa perbuatan yang merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan anggaran dasar, kode etik dan keputusan yang sah dari perkumpulan, yaitu menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain, kemudian notaris tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia, notaris tersebut masih tetap dapat membuat akta dan menjalankan jabatannya sebagai notaris, karena sanksi tersebut bukanlah berarti secara serta merta notaris tersebut diberhentikan dari jabatannya, karena hanya menteri yang berwenang untuk memecat notaris dari jabatannya dengan mendengarkan laporan dari Majelis Pengawas. Contoh lainnya adalah seorang Notaris yang dijatuhi sanksi pemecatan dari perkumpulan notaris karena melakukan pelanggaran kode etik dengan memperkerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan notaris lain, ia masih saja dapat menjalankan jabatannya, sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.




BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Pendekatan Masalah

a. Pendekatan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif ini yaitu pendekatan melalui studi kepustakaan, studi komparatif dan studi dokumen dengan cara membaca, mengutip, dan menelaah kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan berbagai macam peraturan Perundang-undangan, teori-teori, dan literatur-literatur yang erat hubungannya dengan  masalah dan pembahasan pada penelitian ini.

3.2  Sumber Dan Jenis Data

3.2.1        Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari penulisan kepustakaan (library research).

3.2.2   Jenis Data
Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research) terhadap bahan-bahan hukum, asas-asas hukum, peraturan-peraturan dengan cara membaca, mengutif, menyalin dan menganalisis. Selanjutnya data sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) macam bahan hukum, yaitu :
a.       Bahan Hukum Primer adalah bahan hukum yang bersifat mengikat berupa Peraturan Perundang-undangan, peraturan dasar, norma atau kaidah dasar bahan hukum yang tidak dikodifikasi
b.      Bahan Hukum Sekunder adalah Bahan hukum yang diambil dari literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan, karya-karya ilmiah, dan hasil-hasil penelitian para pakar sesuai dengan objek pembahasan penelitian.
c.       Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), Ensiklopedia.

3.3      Prosedur Pengumpulan Data Pengolahan Data

3.3.1        Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara mengadakan studi kepustakaan (library research), studi komperatif, dan studi dokumen. Studi ini dimaksudkan untuk memperoleh arah pemikiran dan tujuan penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, mengutip dan menelaah literatur-literatur yang menunjang, peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan bacaan ilmiah lainnya yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang akan dibahas.

3.3.2        Prosedur Pengolahan Data
Setelah data terkumpul baik data sekunder maupun data primer langkah selanjutnya adalah melakukan kegiatan pengolahan data, yaitu kegiatan merapihkan data dari hasil pengumpulan data sehingga siap untuk dianalisis. Kegiatan ini meliputi kegiatan seleksi data dengan cara memeriksa data yang diperoleh mengenai kelengkapannya, klasifikasi data atau pengelompokan data secara sistematis. Kegiatan pengolahan data dapat dilakukan sebagai berikut :
a.       Seleksi Data
Yaitu memeriksa dan memilih data yang sesuai dengan objek yang akan dibahas, juga dengan mempelajari dan menelaah data yang diperoleh dari hasil penelitian.
b.      Klasifikasi Data
Yaitu penyusunan data dilakukan dengan cara mengklasifikasikan, menggolongkan dan mengelompokan menurut pokok bahasan dengan tujuan mempermudah menganalisis data yang telah ditentukan.
c.       Sistematika Data
Yaitu penyusunan data dilakukan dengan cara mengklafisikasikan, menggolongkan dan mengelompokan menurut pokok bahasan dengan tujuan mempermudah menganalisis data yang ditentukan.

3.4. Analisa Data
Proses analisa data merupakan usaha untuk menemukan jawaban atas pertanyaan mengenai perihal di dalam rumusan masalah serta hal-hal yang diperoleh dari suatu penelitian. Dalam proses analisa ini, rangkaian data yang telah tersusun secara sistematis menurut klasifikasinya kemudian diuraikan dan dianalisis secara yuridis kualitatif, yakni dengan memberikan pengertian terhadap data yang dimaksud, serta diuraikan dalam bentuk kalimat-perkalimat. Kemudian hasil analisa tersebut diinterprestasikan ke dalam bentuk kesimpulan yang bersifat induktif yang merupakan gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.




BAB IV
KESALAHAN NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA

4.1 Kesalahan Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya

Sesuai dengan Rumusan Komisi D Bidang Kode Etik Ikatan Notaris (INI) Periode 1990-1993 mengenai Larangan-larangan dan ketentuan-ketentuan tentang Perilaku Notaris dalam menjalankan jabatannya, anggota Ikatana Notaris Indonesia dilarang :
1)      Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan; memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
2)      Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: iklan; ucapan selamat; ucapan belasungkawa; ucapan terima kasih; kegiatan pemasaran; kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga;
3)      Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
4)      Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
5)      Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangan;
berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
6)      Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
7)      Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;
8)      Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan;
9)      Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan;
10)  Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
Sedangkan pengecualian atau tidak termasuk larangan, adalah:
1)      Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;
2)      Pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instandan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
3)      Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor notaris.
Notaris Budi Utomo berperan sebagai kuasa penjual dan pembuat akta jual beli tanah. Notaris memang diperbolehkan menjadi kuasa penjual dengan syarat akta jual beli itu dibuat oleh notaris lain.  Namun, notaris tersebut tidak mengindahkan persyaratan terseubt dan membuat surat kuasa dibawah tangan. Notaris tersebut juga menawarkan jasa untuk menjadi kuasa penjual tanah kepada clien. Dalam hal penjualan tanah tersebut, notaris menerima uang penjualan tanah tersebut. Namun, uang hasil penjualan tanah tersebut tidak langsung diberikan kepada pemilik tanah. Notaris tersebut memotong uang tersebut dengan dalih untuk membayar pajak-pajak dan bayar jasa untuk dirinya. Terkait dengan penandatanganan akta jual beli, notaris tersebut tidak pernah mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk menandatangani akta. Sedangkan sebagai pejabat umum pembuat akta seharusnya notaris bertindak profesional.
Notaris tersebut melakukan pelanggaran kode etik notaris dan Undang Undang Jabatan Notaris dengan berperan ganda dan menggelapkan sejumlah data tanah dalam akta jual beli secara berulang-ulang karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk dirinya sendiri tanpa mengedepankan sikap jujur dan beretika. Hal tersebut bertolak belakang dengan Etika Kepribadian Notaris. Dalam Etika Kepribadia Notaris disebutkan bahwa notaris wajib:
a.       memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
b.      menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notari;
c.       bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab.

Berdasarkan kasus diatas telah dapat dibuktikan bahwa notaris tersebut melakukan pelanggaran, tidak hanya terhadap Undang Undang Jabatan Notaris tetapi juga pelanggaran atas Kode Etik Notaris. Dengan menjadi kuasa penjual notris tersebut sudah bertindak tidak menghormati dan tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris, serta tidak bertindak jujur, dan tidak memiliki rasa tanggang jawab. Seorang notaris tidak diperbolehkan menjadi kuasa penjual, tetapi notaris tersebut mengingkarinya dengan cara membuat surat kuasa dari penjual kepada dirinya selaku kuasa penjual secara di bawah tangan.

4.2 Akibat Hukum Atas Kesalahan Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya

Dalam hal kasus pelanggaran Kode Etik Notaris dan Undang Undang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh notaris Budi Utomo dengan menggelapkan sejumlah data tanah dalam akta jual beli dan berperan ganda dalam proses penjualan tanah, tindakan  yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah dengan melaporkan notaris tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah dimana ia berkedudukan. Majelis Pengawas Daerah berwenang untuk :
1.      Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris:
a.       Pasal 13 Ayat (1) disebutkan, Majelis pemeriksa bertugas untuk melakukan pemeriksaan
b.      Pasal 14 Ayat (1) disebutkan, Majelis Kehormatan Notaris dibantu oleh sekretariat
Majelis Kehormatan Notaris.
c.       Pasal 17 Ayat (1) disebutkan, Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap Majelis Kehormatan Wilayah yang berkaitan dengan tugasnya. Ayat (2) disebutkan, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
d.      Pasal 18 disebutkan:
1)      Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas:
a)      melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim; dan
b)      memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka:
a)      menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan
b)      memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta.
2.      Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) Majelis Pengawas Daerah berwenang :
1)     Menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah tanggapan Majelis Pengawas Daerah berkenaan dengan keberatan atas putusan penolakan cuti;
2)     Memberitahukan kepada Majelis Pengawas Wilayah adanya dugaan unsur pidana yang ditemukan oleh Majelia Pemeriksa Daerah atas laporan yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah;
3)      Mencatat izin cuti yang diberikan dalam sertipikat cuti;
4)     Menandatangani dan member paraf buku daftar akta dan buku khusus yang dipergunakan untuk mengesahkan tanda tangan surat dibawah tangan dan untuk membukukan surat dibawah tangan;
5)     Menerima dan menata usahakan Berita Acara Penyerahan Protokol;
6)      Menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah:
a.      Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau pada bulan Juli dan Januari.
b.      Laporan insidentil setiap 15 (lima belas) hari setelah pemberian izin cuti Notaris.

Dengan melaporkan notaris kepada Majelis Pengawas Daerah, maka melalui laporan tersebut Majelis Pengawas Daerah akan mengambil tindakan dengan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, kemudian membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud kepada Majelis Pengawas Wilayah.  Majelis Pengawas Wilayah memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Undang Undang Jabatan Notari Nomor 2 Tahun 2014 yakni:
1.      Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a.       menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;
b.      memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d.      memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e.       memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis;
f.       mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
1)      pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
2)      pemberhentian dengan tidak hormat.
g.      dihapus.
2.      Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final.
3.      Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara

Selain itu, Majelis Pengawas Wilayah berwenang :
1.      Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat;
2.      Memeriksa dan memutus keberatan atas putusan penolakan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah.
3.      Mencatat izin cuti yang diberikan dalam sertipikat cuti;
4.      Melaporkan kepada instansi yang berwenang adanya dugaan unsure pidana yang diberitahukan oleh Majelis Pengawas Daerah. Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Wilayah, hasilnya disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah;
5.       Menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Pusat, yaitu :
a.       Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dalam bulan Agustus dan Februari;
b.      Laporan insidentil paling lambat 15 (lima belas) hari setelah putusan Majelis Pemeriksa.

Setelah laporan tersebut diterima oleh Majelis Pengawas Wilayah maka Majelis Pengawas Wilayah menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah dengan memanggil Notaris yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Kemudian Majelis Pengawas Wilayah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis atau mengusulkan pemberian saksi terhadap notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
a)      pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan;
b)      pemberhentian dengan tidak hormat.

Majelis Pengawas Pusat memiliki kewenangan untuk:
1.      Memberikan izin cuti lebih dari (satu) tahun dan mencatat izin cuti dalam sertipikat cuti;
2.      Mengusulkan kepada Menteri pemberian sanksi pemberhentian sementara;
3.      Mengusulkan kepada Menteri pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat;
4.      Menyelenggarakan siding untuk memeriksa dan mengambil putusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi, kecuali sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; dan
5.       Menyelenggarakan siding untuk memeriksa dan mengambil putusan dalam tingkat banding terhadap penolakan cuti dan putusan tersebut bersifat final

Setelah laporan tersebut diteruskan kepada Majelis Pengawas Pusat maka Majelis Pengawas Pusat mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat adalah sanksi yang terberat yang kenakan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dan Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.


[1] Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit., hlm. 197.
[2] Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Op.Cit., hlm. 194
[3] Anonim, Himpunan Etika Profesi : Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2006, hlm. 52
[4] Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bayu Grafika, Yogyakarta, 1995, hlm. 10